2.4 Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh
F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist
pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan
ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula
menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijamin;
2.
Badan
Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3.
Pemilihan
Umum yang bebas;
4.
Kebebasan
menyatakan pendapat;
5.
Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
6.
Pendidikan
Kewarganegaraan.
Seperti dijelaskan di atas, jelaslah bahwa sebuah
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu
melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian
jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana
Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
2.5 Indonesia
dan Hak Asasi Manusia
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional
Indonesia tentang Indonesia sebagai Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil
Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut
pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu
adalah:
1.
Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
2.
Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Artinya Indonesia sebagai Negara Hukum amatlah
menghormati prinsip – prinsip penegakan HAM. Dilihat dari segi hukum dan
konstitusi, tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM tercermin dari berbagai
ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan
Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang
Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM,
dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM
intemasional.
1.
Dalam
Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa “pejajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
2.
Dalam
amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirubah menjadi bab tersendiri yang
memuat 10 pasal mengenai Hak Asasi Manusia.
3.
Dalam
Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang
tercantum dalam instrumen utama HAM internasional, yaitu : Deklarasi Universal
HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya,
konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan.
Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga
berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi
masyarakat dan pengadilan HAM.
4.
Dalam
Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III
dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran HAM berat.
5.
Indonesia
juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM internasional, di antaranya yang
terpenting adalah:
6.
Konvensi
Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi
dengan UU No.7 /1984.
7.
Konvensi
HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990.
8.
Konvensi
Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998.
9.
Konvensi
Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No.29/1999.
10. Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).
Pembentukan konstitusi ini merupakan bentuk tanggung
jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain
itu pembentukannya juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral
dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB sebagai Negara Hukum, serta yang
terdapat dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi
manusia yang telah disahkan dan atau diterima negara Republik Indonesia.
Perlindungan Hak Asasi Manusia sudah menjadi asas
pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Hal ini terbukti dari pernyataan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam pembukaannya di Alinea
pertama yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka
penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”. Hal
ini berarti adanya “freedom to be free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan
pengakuan atas perikemanusiaan telah menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia
mengakui akan adanya hak asasi manusia.. Prinsip-prinsip HAM secara
keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945. Prinsip universalitas yang merupakan bentuk menyeluruh, artinya setiap
orang / tiada seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan maupun
status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum, namun
prinsip universalitas tidak keseluruhannya terkandung dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945, hal ini dibuktikan dari pernyataan di dalam
pembukaannya yaitu: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia ”Hal ini berarti Negara hanya bertanggung jawab kepada hak dari
seluruh warga Indonesia saja. Begitu juga dengan beberapa pasal yang
mengistilahkan “setiap warga Negara / tiap-tiap warga Negara”, seperti pada
pasal 27 ayat (1), (2), pasal 30 ayat (1),pasal 31 ayat (1) Padahal yang
dimaksudkan sebagai prinsip universal adalah ketentuan hak yang berlaku bagi
semua orang, bukan terbatas pada wilayah tertentu.
2.6 Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya
itu (pasal 29 ayat 2)a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar