Selasa, 14 Mei 2013

(PART 1) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : HAK ASASI MANUSIA DALAM HUBUNGAN NEGARA HUKUM


2.1 Sejarah timbulnya HAM
Dalam sejarah Barat, HAM berupa pengakuan terhadap hak-hak moral dasar tentang harkat dan martabat manusia telah berkembang sejak zaman Yunani Kuno (khususnya Stoa), Romawi Kuno, abad pertengahan Kristen, sampai zaman modern. Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya di Inggris pada abad 17, HAM telah dikodifikasi dalam berbagai dokumen, seperti Magna Charta Libertatum, 1215,Habeas Corpus, 1679, Bill of Right, 1689, yang kemudian sangat berpengaruh bagi munculnya United State Constitution di Amerika, 1789. Sementara di Prancis, muncul Declaration of the Rights of Man and Citizen. Contoh-contoh yang diberikan Inggris, Amerika dan Prancis ini kemudian banyak mempengaruhi konstitusi tertulis berbagai negara di Benua Eropa seperti Belanda (1798), Swedia (1809), Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belgia (1831), Liberia (1847), Sardinia (1848), Denmark (1848) dan Prusia (1850).
Pada perkembangan berikutnya, sejarah modern HAM muncul dalam berbagai upaya politik dan hukum dalam skala yang lebih besar atau internasional. Pada abad 19, lahir upaya-upaya untuk menghapus perbudakan dan melindungi hak kaum buruh. Upaya ini terus berlanjut sampai pada akhirnya Liga Bangsa-Bangsa tahun 1926 mengkodifikasikan The League of Nations Conventions to Suppress the Slave Trade and Slavery (Konvensi Liga Bangsa-Bangsa untuk Menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak). Keprihatinan terhadap HAM juga muncul dengan dibentuknya International Labour Organization (Organisasi Buruh Internasional) pada 1919 sertaInternational Committee of the Red Cross (Komite Palang Merah Internasional) pada saat Konferensi Internasional di Jenewa tahun 1863.
Meletusnya Perang Dunia II pada 1939 menjadi titik balik bagi HAM. Bebagai pengalaman Perang Dunia II mencapai titik klimaksnya berupa pembunuhan massal umat Yahudi oleh NAZI dan membiarkan pemenang perang menghilangkan jalan bagi jaminan HAM dan kebebasan. Hal ini memunculkan kesadaran akan pentingnya menciptakan struktur yang menegakkan perdamaian antar negara di garis akhir. Selama priode ini pula, Presiden Amerika, Roosevelt memberkan pidatonya yang terkenal dengan “Pesan 6 Januari 1941” yang menegaskan empat kebebasan berdemokrasi. Selanjutnya pada 1944 lahir Deklarasi Philadelphia yang diadopsi dari konferensi ILO yang diadakan pada Mei 1944. Deklarasi tersebut menegaskan pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh umat manusia dalam mengejar perkembangan material dan spiritual mereka secara bebas, bermartabat, aman secara ekonomi dan kesamaan kesempatan.
Perkembangan selanjutnya dari HAM tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan peran PBB. PBB lahir di tengah pencarian upaya untuk membangun aliansi antar negara untuk memastikan perdamaian dunia. Pada 26 Juni 1945 lahirlah Piagam PBB yang pada intinya memiliki tiga gagasan dasar, yakni, pertama, keterkaitan antara perdamaian, keamanan internasional dan kondisi yang lebih baik bagi kesejahteraan ekonomi dan sosial di satu sisi dengan perhatian terhadap HAM di sisi yang lain. Kedua, perlindungan internasional terhadap HAM disebutkan sebagai salah satu tujuan utama PBB. Ketiga, negara-negara anggota anggota diberikan tugas legal untuk memastikan bahwa hak-hak dan kebebasan yang ada ditegakkan secara luas dan efektif.
Rentang sejarah HAM kemudian ditandai dengan terbentuknya Komisi HAM PBB pada 16 Februari 1946. Komisi ini mengajukan usulan kepada Dewan Umum PBB tentang pentingnya suatu Deklarasi Universal HAM, Konvensi tentang kebebasan sipil, status perempuan, kebebasan informasi, perlindungan warga minoritas dan pencegahan diskriminasi. Sebagai hasilnya, pada 1948, lahirlahUniversal Declaration of Human Rights (UDHR) yang merupakan tonggak paling penting bagi pengakuan dan perlindungan HAM internasional. UDHR diyakini mampu memberikan definisi paling sahih mengenai kewajiban menghormati HAM bagi sebuah negara yang ingin bergabung dengan PBB.
Menyusul disetujuinya UDHR, PBB kemudian mengundangkanInternational Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) danInternational Covenan on Economic, Social and Cultural Rights(ICESCR) pada 1966, yang kemudian diikuti dengan dua Protokol Fakultatif pada Hak Sipil dan Politik. UDHR dan dua Kovenan ini kemudian lazim disebut sebagai International Bill of Rights (Undang-undang HAM Internasional). Ditinjau dari perspektif hukum, dengan adanya International Bill of Rights ini, maka HAM memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya bagi negara-negara penanda tangan.
Berbagai peraturan tentang HAM internasional baik berupa Deklarasi, Kovenan, Traktat, Perjanjian, kemudian lazim disebut sebagai Konvensi. Saat ini, PBB telah menghasilkan banyak sekali Konvensi yang mengatur berbagai hak dasar manusia, mulai dari ICCPR dan ICESCR, perlindungan terhadap anak, wanita, golongan minoritas, buruh, ketentuan hukuman mati, dan lain-lain. Saat ini, tercatat 90 lebih Konvensi yang telah dihasilkan PBB.
Dalam perdebatan tentang HAM, hak-hak yang tercantum dalam berbagai Konvensi PBB di atas mengkerucut pada pengelompokan HAM yang dibagi ke dalam tiga generasi. Generasi HAM menggambarkan isi dan ruang lingkup serta jenis HAM. Pembagian HAM menjadi tiga generasi pada awalnya dikemukakan oleh Karel Vasak, yaitu generasi pertama yang terdiri dari hak-hak sipil dan politik (liberte), generasi kedua, terdiri dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (egalite) dan generasi ketiga, terdiri dari hak-hak solidaritas (fraternite).
Generasi pertama HAM yang terdiri dari hak-hak sipil dan politik berasal dari tradisi intelektual Abad 18 yang diwarnai oleh semangatEnlightment dan perkembangan filsafat politik liberal. Sebagai pengaruh dari faham liberal dan doktrin sosial ekonomi laissez faire,generasi ini meletakkan posisi HAM pada terminologi yang negatif. Generasi ini menghargai ketiadaan intervensi negara dalam HAM. Hak-hak dari generasi pertama juga sering disebut sebagai negative rights dimana langkah yang lebih 3diperlukan adalah proteksi daripada realisasi. Hak-hak dari generasi ini tertuang dalam pasal-pasal 2-21 UDHR dan ICCPR.
Sementara generasi kedua yang terdiri dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya berakar pada tradisi Sosialis, khususnya Saint Simon pada awal Abad 19 di Prancis dan diperkenalkan melalui perjuangan revolusioner. Hak-hak dari generasi ini merupakan respon terhadap pelanggaran dan penyelewengan dari perkembangan kapitalis. Generasi kedua sering juga disebut sebagai positive rights, karena menuntut peran yang lebih aktif dan intervensi dari negara. Hak-hak ini dapat ditemukan pada pasal 22-27 UDHR dan ICESCR.
Adapun generasi ketiga mencakup hak-hak solidaritas dan merupakan rekonseptualisasi dari dua generasi sebelumnya. Generasi ini juga sering didefiniskan sebagai hak kolektif karena hak-hak yang diperjuangkan lebih merupakan hak-hak yang dimiliki oleh suatu komunitas, populasi, masyarakat atau negara ketimbang hak-hak perorangan. Kemunculan generasi ini dapat difahami sebagai produk dari proses kebangkitan dan kejatuhan negara-negara pada abad 20. Pasal 28 UDHR, mencantumkan hak dari generasi ini.
Sejarah mutakhir perkembangan HAM menunjukkan tingkat penerimaan yang tinggi terhadap ide ini di berbagai belahan dunia, baik Barat maupun non Barat. Berbagai organisasi regional seperti di Eropa Barat, Amerika, Afrika dan Asia juga membuat berbagai peraturan dan perjanjian HAM. Langkah ini kemudian menghasilkan berbagai instrumen regional HAM, diantaranya, European Convention on Human Rights (ECHR) 1952, American Convention on Human Rights (ACHR) 1969, African (Banjul) Charter on Human and People’s Rights, 1981, Bangkok Declaration 1993, Asian Human Rights Charter,1997 dan Cairo Declaration on Human Rights in Islam,1990.Sementara di tingkat nasional, sebagian besar Konvensi PBB mendapat persetujuan mayoritas negara anggota. Dukungan ini terlihat dari tingginya jumlah penandatangan berbagai Konvensi yang telah dihasilkan PBB.
Saat ini, HAM, menurut Rhoda E. Howard mengutip pendapat Durkheim, telah menjadi fakta sosial, dimana cara bertindak, berfikir dan merasa yang berada di luar individu dan mendapat kekuatan koersif, yang menjadi alasan mengendalikan manusia. Sebagai fakta sosial, HAM mempengaruhi kebijakan publik, membantu kelompok dan individu mendapatkan keadilan dan membangkitkan perasaan malu di kalangan yang menikmati HAM dan mengetahui bahwa orang lain tidak demikian. Konsensus tentang jenis keadilan seperti HAM ini berpengaruh pada tindakan sosial di seluruh dunia. Dalam pengertian ini, konsensus ini (HAM) menjadi ideologi sosial universal. Singkatnya, HAM telah menjadi kenyataan objektif perkembangan sosial masyarakat dan dapat dikatakan menjadi ide yang paling mendapat penerimaan dan pengakuan dari sebagian besar negara di dunia.

2.2 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kumpulan hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Hak-hak ini inheren dalam kedirian manusia dan dimiliki sejak lahir. Seseorang mendapat hak-hak dasar ini karena dia manusia. Sehingga, HAM juga sering disebut sebagai negative rightsatau hak-hak yang pada dasarnya tidak membutuhkan pengakuan hukum tentang keberadaannya. Tanpa diatur dalam sebuah perundang-undangan atau perjanjian internasional-pun, HAM memang sudah ada. Jenis hak ini pada awalnya muncul karena maraknya berbagai tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Berbagai tindakan tidak berprikemanusiaan seperti pembunuhan, genoside, perbudakan, penjajahan, dan lain-lain telah mewarnai sejarah manusia. Maka, kemunculan HAM pada dasarnya sangat terkait dengan semangat pembelaan terhadap harkat dan martabat manusia. HAM muncul untuk mengembalikan hak-hak dasar manusia yang saat itu telah banyak tercerabut.

Secara umum, HAM dapat didefinisikan sebagai hak-hak yang diklaim dimiliki oleh semua orang tanpa memperhatikan negara, ras, suku, budaya, umur, jenis kelamin dan lain-lain. Hak-hak ini bersifat universal dan dapat diterapkan pada siapapun dan dimanapun. Namun, tidak semua klaim tentang hak, terutama dari kelompok atau orang tertentu dapat disebut HAM. Sebagai contoh, tuntutan seorang dosen atas tambahan gaji atau perbaikan fasilitas kantornya tidak dapat disebut ‘hak’ atau HAM jika tuntutan tersebut mereduksi tingkat kualitas pendidikan mahasiswa. Dalam kasus ini, maka pendidikan yang diklaim sebagai HAM, yaitu bahwa hak mahasiswa atas pendidikan memiliki prioritas yang lebih tinggi ketimbang tuntutan dosen tersebut. Dengan demikian, jika terjadi konflik yang diakibatkan oleh adanya klaim hak dari orang atau kelompok tertentu maka HAM diprioritaskan dan mengatasi setiap klaim yang ada. Sebuah klaim hak untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu tidak boleh bertentangan dengan hak-hak fundamental yang dimiliki oleh setiap orang.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1.      Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.


2.3 Negara Hukum
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Perkembangan Negara Hukum sudah terjadi sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.Jaman Plato dan Aristoteles
Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
Ø  Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
Ø  Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
Ø  Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
Ø  Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.
1.Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)
Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam /Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :

Ø  Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
Ø  Pemisahan kekuasaan Negara;
Ø  Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
Ø  Adanya Peradilan Administrasi.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
Ø  Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
Ø  Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
Ø  Pemilihan Umum yang bebas;
Ø  Kebebasan menyatakan pendapat;
Ø  Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
Ø  Pendidikan Kewarganegaraan.
1.Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
1.      Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
2.      Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
Ø  Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.
Ø  Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.

Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :
Ø  Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;
Ø  Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);
Ø  Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;
Ø  Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada pula disebut dengan Rule of Law. Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan Rechsstaat. Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggeris dan Amerika) menyebutkan negara hukum dengan Rule of Law.
Jadi dapat disimpulkan bahwa negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan Pemerintahannya berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu: Perlindungan HAM; Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara; Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan Negara Hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid) bagi warganya. Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar