Hak
merupakan unsur normative yang melekat pada
diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. an Hukum
Hukum merupakan
segala sesuatu yang berkaiatan dengan aturan yang perlu ditegakkan. Agar aturan
dapat ditegakkan maka setiap orang harus dipaksa untuk mentaatinya. Cara
memaksa agar setiap warga negara Indonesia agar mentaati aturan tersebut adalah
berupa sanksi. Maka dengan ini penyusun mengambil judul “Hak Asasi
Manusia dan Hukum
Negara”.
4.1 Pengertian Hak
Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM
yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak
yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
4.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada
tataran Global
Sebelum konsep HAM
diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang
mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang
bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam
pada diri individu manusia.
4) Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi
hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi
tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak
membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
C. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan
Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan
kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut
tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
D. HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini
dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of
Human Rights”.
Universal Decralation
of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·
Hak untuk hidup
·
Kemerdekaan dan
keamanan badan
·
Hak untuk
diakui kepribadiannya menurut hukum
·
Hak untuk
mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·
Hak untuk masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
·
Hak untuk
mendapat hak milik atas benda
·
Hak untuk bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Hak untuk bebas
memeluk agama
·
Hak untuk
mendapat pekerjaan
·
Hak untuk
berdagang
·
Hak untuk
mendapatkan pendidikan
·
Hak untuk turut
serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·
Hak untuk
menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
4.3 Negara Hukum
Negara hukum adalah Negara
yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(Machtsstaat) dan Pemerintahannya berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Negara
hukum dengan penegakan HAM ibarat dua sisi mata uang dengan sisi yang berbeda.
Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan. Indonesia sebagai Negara Hukum
telah menetapkan pengertian HAM yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Undang-undang nomor 39/1999 yaitu Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YANG MAHA ESA dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
4.4 Hukum dalam berbagai bidang
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang,
antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum
perdata/hukum pribadi,
hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara/hukum
tata usaha negara, hukum internasional, hukum
adat, hukum
islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
1. Hukum
Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum
publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum
dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan
perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan
dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan
yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan
dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku
pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak
memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Hukum
Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain
menjadi:
1. Hukum
keluarga
2. Hukum
harta kekayaan
3. Hukum
benda
4. Hukum
Perikatan
6. Hukum
Acara : Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering
juga disebut hukum formal. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
4.5 Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat
mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
1. Adanya
perintah dan/larangan.
2. Perintah
dan/larangan tersebut harus ditaati setiap orang.
Hukuman itu bermacam-macam jenisnya, menurut
pasal 10 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) ialah:
Ø Hukuman Pokok:
Ø Hukuman Mati,
Ø Hukukan Penjara,
Ø Hukuman Kurungan,
Ø Hukuman Denda.
Ø Hukuman Tambahan:
Ø Pencabutan Hak-hak tetentu,
Ø Penyitaan barang-barang tertentu,
Ø Pengumuman keputusan hakim.
4.6 Tujuan Hukum di Indonesia
Tujuan didirikan hukum di Indonesia menurut
para ahli hukum, ialah:
1. Prof.
Subekti, SH : Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.
Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn : Mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai.
3. Geny :
Semata-mata untuk mencapai keadilan.
4. Bentham :
Mewujudkan semata-mata apa yang berpaedah untuk orang.
5. Prof.
Mr. J. Van Kan : Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia.
4.7 Subjek Hukum di Indonesia
Ø Subjek hukum adalah pembawa hak, yakni
sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum itu terdiri atas :
Ø Manusia : Sebagai subjek hukum, manusia
mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan-tindakan
hukum.
Ø Badan Hukum
4.8 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus
didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi
pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM
meliputi hal-hal berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga
/ institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan
hak asasi manusia
- Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
- Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi
Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan
HAM.
- Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses
hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang
terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
4.9 Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
- Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir
jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
- Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang
artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika
masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses
hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan
kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat
penganiayaan dari majikannya
- Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin
diluar nikah
4.10 HAM Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
HAM dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
HAM dalam Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
HAM dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
HAM dalam Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
4.11 Hambatan HAM dalam penegakan hukum.
a) Budaya
paternalistik.
Budaya ini masih sebagian besar melekat
pada masyarakat indonesia. Contoh:
Penduduk masayarakat perdesean yang patuh dan
taat terhadap sosok pemimpin suku/ adat. Walaupun pernyataan nya tidak sesuai
dengan HAM, namun karena diucapkan oleh pemimpin karismatik, lalu dianggap
benar.
b) Kesadaran
hukum yang rendah.
Kesadaran hukum yang rendah juga sangat
mempengaruhi, hal ini mengakibatkan ke engganan masyarakat untuk melaporkan
pelanggaran-pelanggaran HAM. Di sebabkan karena mereka tidak ingin mencampuri
urusan orang lain.
c)
Budaya loyalitas.
Budaya ini menyangkut tentang suatu sikap
kesetiaan/ loyalitas yang konotasinya sangat lah negatif, Yakni kepatuhan yang
berlebihan.
d)
Kesenjangan antara teori dan praktik hukum.
Walaupun teori hukum yang kita miliki belum
sempurna, namun seharusnya sudah bisa diminimalkan. Tetapi dalam praktik belum
tentu terlihataturan-aturan yang baik.